Kondisi kejiwaan Jutting dinyatakan normal setelah melewati serangkaian pemeriksaan. Pelaku sempat dikira kurang waras karena dirinya sempat menuliskan kata-kata 'psikopat gila' dalam sebuah surat elektronik.
Hakim menunda persidangan selanjutnya hingga Juli tahun depan, untuk memberikan waktu menganalisa DNA dan bukti forensik lainnya. Saat menghadiri persidangan, Jutting mengenakan pakaian yang sama dari penampilan sebelumnya.
Tim jaksa menyebut ahli forensik pemerintah membutuhkan 28 pekan untuk memeriksa lebih dari 200 barang bukti dari tempat kejadian perkara.
Seperti diwartakan Associated Press, dua korban pembunuhan ditemukan di apartemen Jutting di distrik Wan Chai, Hong Kong, awal November. Polisi pertama kali menemukan Seneng Mujiasih, yang berada dalam keadaan sekarat dan meninggal dunia tak lama setelahnya.
Sementara jasad Sumarti Ningsih ditemukan beberapa jam berselang dalam sebuah koper besar. Kedua jasad WNI telah dipulangkan dan dimakamkan di kampung halaman masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News