"Hingga saat ini, Kedubes Malaysia masih menunggu kabar dari Kementerian Luar Negeri Indonesia, mengenai penangkapan tersebut," ujar Dubes Zahrain, seperti dikutip Utusan Malaysia, Sabtu (22/11/2014).
"Bila 200 nelayan itu adalah warga Malaysia, maka kami akan memberikan bantuan," lanjutnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Pemerintah Indonesia pada Rabu (19/11/2014) dikabarkan menahan 200 warga Malaysia yang tertangkap basah menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Penangkapan dilakukan di Kalimantan.
Sementara Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengakui bahwa operasi penangkapan dari pelaku pencurian ikan yang menimbulkan kerugian miliaran dolar, sudah dimulai.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah menjelaskan perintah untuk menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia.
Kebijakan itu dilakukan untuk membuat jera para nelayan asing yang ingin mencuri ikan di wilayah Indonesia. Tetapi, sebelum ditenggelamkan, nelayan ilegal itu harus diselamatkan terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News