Visa milik Minhati diketahui sudah habis masa berlakunya pada Januari 2017. Wanita asal Bekasi, Jawa Barat itu ditangkap bersama enam anaknya.
Dalam penangkapan, beberapa barang bukti turut disita, seperti empat buah blasting cap atau detonator, dua buah kabel detonator dan satu sumbu peledak.
“Kami terus berkoordinasi dengan KBRI Manila dan KJRI Davao untuk memastikan identitas yang bersangkutan dan mengikuti proses investigasi Filipina,” kata Wakil Menteri Luar Negeri RI AM Fachir ketika ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin 6 November 2017.
“Untuk proses pemulangan, ya belum. Kita harus ikuti proses hukum di Filipina dulu,” lanjut dia.
Baca: WNI Diduga Istri Teroris Maute Minta Tolong ke KBRI Manila
Wamenlu Fachir menambahkan, dengan keadaan visa Minhati yang habis masa berlakunya, wanita ini pun juga bisa terkena masalah hukum lainnya karena keberadaannya di Filipina tidak legal.
Minhati ditangkap pada 5 November kemarin oleh Tim Gabungan Armed Forces of the Philippines (AFP) dan Philippine National Police (PNP), sekitar pukul 09.30 waktu setempat. Ia ditangkap beserta dengan empat anak perempuan dan dua anak laki-laki.
Suaminya, salah satu pimpinan kelompok militan Maute, Omar Khayam Maute, dinyatakan telah tewas dalam operasi militer Filipina di Marawi.
Saat ini, Minhati bersama anaknya berada di kantor polisi Iligan City untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut catatan imigrasi Filipina, Minhati tiba di Manila tahun 2015. Sebelumnya ia telah memperpanjang visa selama 30 hari dan sudah habis masa berlakunya pada 30 Januari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News