"Video yang beredar di Malaysia adalah salah satu sandera WNI yang diculik di Pulau Gaya, Semporna, Malaysia, 11 September 2018," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Sabtu 5 Januari 2019.
"WNI dalam video diculik bersama WNI lainnya atas nama Usman Yunus yang sudah lebih dahulu dibebaskan pada Desember 2018," lanjutnya.
Iqbal menyebut modus penyebaran video semacam itu sudah beberapa kali digunakan ASG sejak penyanderaan WNI terjadi pada 2016. Saat ini, ada tiga WNI tersisa yang masih disandera ASG di Filipina selatan.
Baca: Pria Diduga WNI Memohon Dibebaskan dari Abu Sayyaf
"Pemerintah terus melakukan upaya-upaya pembebasan terhadap 3 WNI yang saat ini masih disandera di Filipina Selatan dengan menggunakan seluruh aset yang dimiliki di Indonesia maupun di Filipina. Dalam proses tersebut, keselamatan sandera selalu menjadi perhatian utama," tegas Iqbal.
Menurut keterangan otoritas Filipina, video itu dikirim oleh ASG kepada pemilik kapal ikan. Kelompok ini kemudian menuntut tebusan untuk kebebasan pria tersebut, yang diketahui berinisial SS.
Diyakini bahwa sebagian besar negosiasi dari sandera dilakukan langsung antara pihak Abu Sayyaf dengan keluarga atau pemilik kapal. Media Filipina melaporkan bahwa Abu Sayyaf menuntut 4 juta peso Filipina atau Rp1 miliar untuk kebebasan Usman dan SS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News