Kapten kapal feri Sewol berada di Pengadilan Distrik Gwangju, Seoul, Korsel -- AFP / Wonsuk Choi
Kapten kapal feri Sewol berada di Pengadilan Distrik Gwangju, Seoul, Korsel -- AFP / Wonsuk Choi

Kapten Feri Sewol Divonis Penjara Seumur Hidup

Willy Haryono • 28 April 2015 10:13
medcom.id, Seoul: Pengadilan Tinggi Korea Selatan, Selasa (28/4/2015), menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kapten dari kapal feri Sewol yang tenggelam tahun lalu dan menewaskan lebih dari 300 orang. 
 
Seperti dilansir AFP, hukuman ini lebih berat dari putusan pengadilan distrik Seoul yang memvonis 36 tahun penjara kepada Lee Joon-seok atas keteledoran dan menelantarkan penumpang. 
 
Menurut juru bicara Pengadilan Tinggi Gwangju, Jeol Ilho, vonis Lee diperberat karena adanya penambahan pasal pembunuhan. 

Sementara 14 kru Sewol dijatuhi vonis 18 bulan hingga 12 tahun penjara. November lalu, mereka sempat divonis lima hingga 30 tahun penjara. 
 
Jeon mengatakan tim jaksa dan kru Sewol memiliki waktu satu pekan untuk mengajukan banding. 
 
Tenggelamnya Sewol dinilai sebagai tragedi nasional di Sewol. Total 295 jasad telah ditemukan, namun sembilan lainnya masih hilang. 
 
Pekan lalu, pemerintah Korsel mengumumkan rencana mengangkat badan Sewol dari dasar laut di wilayah perairan barat daya Korsel. Keluarga korban berharap pengangkatan kapal dapat berakhir dengan ditemukannya sembilan jasad tersisa. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan