Kemudahan ini diresmikan melalui Nota Kesepakatan (MOU) antara Immigration New Zealand (INZ), Tourism New Zealand (TNZ) dan empat biro perjalanan.
Kepala Imigran Selandia Baru, Nigel Bickel yang hadir pada penandatanganan di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015) malam mengatakan, "perubahan ini merupakan kabar gembira untuk Selandia Baru dan menunjukkan komitmen tinggi terhadap masyarakat Indonesia yang akan berkunjung."
"Selandia baru merupakan destinasi yang fantastis bagi wisatawan untuk keperluan bisnis, dengan banyaknya konferensi yang tengah dikembangkan di Auckland, Christchurch dan Queenstown," lanjut Bickel.
Lewat kesepakatan baru, warga Indonesia yang hendak melakukan kunjungan bisnis ke Selandia Baru, hanya membutuh waktu tiga hari kerja untuk membuat visa. Persyaratan dokumen terkait visa juga dikurangi.
Empat biro perjalanan ditunjuk berdasarkan kemampuan mereka dalam menarik pengunjung untuk keperluan bisnis bernilai tinggi dan berisiko rendah ke Selandia Baru.
Pejabat yang turut hadir dalam penandatanganan MOU ini adalah Regional Manager Tourism New Zealand South and South East Asia, Steven Dixon.
"Indonesia merupakan salah satu pasar utama kami untuk pariwisata dan ajang bisnis, dengan lebih dari 17 ribu wisatawan Indonesia mengunjungi Selandia Baru tahun lalu, yang naik 17 persen dari tahun sebelumnya," kata Dixon..
"Dengan jumlah wisatawan yang terus bertambah, kami yakin menarik lebih banyak wisatawan berkualitas dari Indonesia akan berdampak positif bagi perekonomian Selandia Baru," tambah dia. (Nabila Gita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News