Menurut Dubes Basri, ketentuan dilakukan setelah Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri RI, Nurul Aulia menyerahkan Nota Diplomatik Kemenlu RI kepada Dubes Qatar untuk Indonesia, Ahmed bin Jassim Mohammed Ali Hamar pada 18 Oktober.
Seperti keterangan tertulis dari KBRI Doha kepada Metrotvnews.com, Senin (24/10/2016), penyerahan nota menandakan terpenuhinya semua prosedur hukum yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan Indonesia untuk berlakunya Persetujuan mengenai pembebasan visa.
Persetujuan bebas visa akan berlaku 30 hari setelah nota pemberitahuan diterima Kedutaan Besar Qatar di Jakarta. Perjanjian tersebut merupakan hasil kunjungan Presiden RI, Joko Widodo ke Qatar, pada 14-15 September 2015.
Sebelumnya, pemerintah Qatar telah melakukan ratifikasi perjanjian bebas visa tersebut di awal 2016. Dubes Basri mengatakan, pemberlakukan kerja sama bebas visa diharapkan meningkatkan kerja sama bilateral kedua negara.
"Kami telah menyampaikan infomasi tersebut kepada pihak terkait di Indonesia dan Qatar agar tidak ada lagi hambatan visa dalam kunjungan pejabat di kedua negara," ujar Dubes Basri.
Kunjungan Irjen Soenarno ke Qatar bertujuan menindaklanjuti hasil pertemuan Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dakhiri dengan Menteri Pembangunan Adminstrasi, dan Urusan Buruh dan Sosial Qatar, Dr. Issa bin Saad al-Jafali al-Nuaimi pada 25 Mei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id