"Pernyataan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait," ujar pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI, Selasa 19 November 2019 malam.
Kemenlu RI menegaskan secara konsisten menentang tindakan Israel yang membangun permukiman ilegal di wilayah Palestina.
"Pembangunan permukiman ilegal merupakan de facto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasarkan Solusi Dua Negara," sebut Kemenlu RI.
"Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk bersatu dan terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina," sambungnya.
Perubahan kebijakan luar negeri AS disampaikan Menlu Mike Pompeo. "Setelah mempelajari perdebatan semua kubu secara seksama , AS menyimpulkan bahwa pembangunan permukiman sipil Israel di Tepi Barat tidak lagi inkonsisten terhadap hukum internasional," kata dia.
"Menyebut pendirian permukiman sipil (Israel) sebagai sesuatu yang inkonsisten terhadap hukum internasional tidak mampu mendorong berlanjutnya proses perdamaian," lanjut dia.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyambut baik langkah AS. Menurutnya, pergeseran posisi AS ini telah "memperbaiki kesalahan historis," dan menyerukan negara-negara lain untuk mengikuti langkah Washington.
Sementara kepala negosiator Palestina Saeb Ereket menilai keputusan AS sebagai risiko terhadap "stabilitas, keamanan dan perdamaian global." Perubahan posisi AS juga berpotensi mengganti hukum internasional dengan "hukum rimba."
Permukiman di Tepi Barat adalah salah satu isu paling sering diperdebatkan Israel dan Palestina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id