"SRC International dinyatakan bersalah karena kehilangan 42 juta ringgit Malaysia. Karena itu, saya sekarang memanggil terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tujuh tuduhan," kata hakim Pengadilan TInggi Kuala Lumpur, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, dilansir dari Channel News Asia, Senin, 11 November 2019. SRC International adalah salah satu anak perusahaan 1MDB.
Dalam persidangannya, Najib mengajukan nota pembelaan. Sidang pembelaannya akan digelar pada 3 Desember mendatang.
Jika terbukti bersalah, Najib akan menghadapi denda yang cukup besar. Tak hanya itu, dia juga akan berpotensi terkena vonis penjara mulai dari 15 hingga 20 tahun untuk masing-masing tuntutan.
Dana dalam jumlah besar telah disedot dari perusahaan 1MDB, dalam sebuah skandal yang melibatkan Najib dan para kroninya. Kasus ini juga memicu investigasi di sejumlah negara lain.
Najib pertama kali menjalani persidangan kasus 1MDB pada April lalu. Kala itu, persidangan difokuskan pada transfer dana senilai 42 juta ringgit atau setara Rp141 miliar dari bekas unit 1MDB ke rekening pribadi Najib.
Sejak awal kasus, Najib menegaskan dirinya tidak melakukan kejahatan apapun terkait 1MDB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id