Kapal yang ditumpangi oleh 36 WNI itu ditahan di sekira 43 mil dari barat daya Pulau Pangkor, Perak. Kapal ini ditahan pada 7 Desember 2014 oleh APMM Daerah Maritim 3 Lumut.
"Kapal berpenumpang 32 WNI Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) dan empat orang awak kapal," pernyataan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (9/12/2014).
Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur Langsung dikerahkan untuk menemui WNI yang ditahan. Mereka pun sudah menemui Komandan APMM Lumut, Kapten Razak untuk memastikan kondisi dari WNI yang ditahan.
Sebelumnya dalam pemeriksaan, petugas APMM menemukan uang senilai 26 ribu ringgit Malaysia. Mereka juga diduga akan berlayar menuju perairan Indonesia tanpa melalui jalur resmi.
Saat ini ke 36 WNI tersebut masih ditahan di kantor Kepolisian daerah Manjung, Perak. Di antara yang ditahan terdapat enam perempuan dan seorang bayi berusia satu bulan.
Pihak Malaysia menyatakan, bila pemilik kapal beserta anak buah kapal terbukti besalah melakukan pengangkutan imigran gelap, maka yang bersangkutan terancam hukuman denda maksimal 250 ribu ringgit Malaysia atau hukuman penjara maksimal lima tahun.
Mengingat ada bayi yang turut ditahan, Duta Besar Herman Prayitno meminta tim Satgas untuk melakukan negosiasi agar bayi dan ibunya serta seorang perempuan yang tengah hamil bisa dibebaskan dipulangkan oleh KBRI. Ketiganya saat ini dalam perjalanan ke Kuala Lumpur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News