Jasad perempuan yang diketahui bernama Enen Cahyati itu ditemukan oleh pekerja hotel Hometown pada 25 Maret 2018. Hotel itu berada di wilayah Sangkat Chey Chomnas, Khan Daun.
Dilaporkan, pekerja hotel mencium bau tidak sedap dari kamar 408 dari hotel itu. Merasa curiga, pekerja pun mendobrak pintu yang terkunci dan menemukan mayat dari perempuan kelahiran 1970 itu.
"Pada 19 Maret 2018 sekitar pukul 7.00 pagi, dua warga asing (korban dan tersangka pelaku) menyewa kamar. Saat itu hotel hanya memiliki fotokopi paspor dari pelaku," ujar seorang pekerja hotel bernama Seang Dara, kepada Nokor Thom Daily, Senin 26 Maret 2018, yang dikutip Medcom.id, Rabu 28 Maret 2018.
"Selama menginap, pelaku tidak pernah memesang makanan dari hotel dan tiba-tiba keluar kamar," jelasnya.
Berdasarkan temuan dari lokasi kejadian, warga AS yang diduga membunuh WNI ini diketahui bernama Fateen Bilal Abdul. Data pria berusia 67 tahun itu didapatkan dari identitas paspornya.
Setelah penemuan mayat WNI ini, polisi mengerahkan tim forensik ke lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan pihak forensik Dr. Nong Sovannorath, kematiannya disebabkan oleh luka jeratan di bagian leher.
Jasad dari korban saat ini ditempatkan di kamar mayat pihak berwenang setempat, menunggu pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia memprosesnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News