Dikutip dari UPI, Rabu, 14 Agustus 2019, Selandia Baru melarang sebagian besar senjata otomatis dan semi-otomatis menyusul serangan di Christchurch pada Maret. Perintah itu didukung Perdana Menteri Jacinda Arden dan hampir seluruh badan legislatif.
Polisi telah membeli kembali 10.242 senjata api sejak pertengahan Juli, dan 1.269 pucuk lainnya diserahkan secara anonim. Selandia Baru mengadakan lebih dari 90 acara pengumpulan senjata di mana pemilik dibayar untuk menyerahkan senjata mereka. Pemerintah menyisihkan hampir USD100 juta atau setara Rp1,4triliun untuk program ini.
Pejabat setempat mengatakan pemilik juga mengembalikan perlengkapan lain dan senapan. Polisi memperkirakan warga Selandia Baru memiliki sekitar 1,2 hingga 1,5 juta pucuk senjata, tetapi jenis pastinya tidak diketahui.
Beberapa pemilik menyerahkan senjata mereka setelah penembakan 15 Maret, terusik oleh serangan itu. Yang lain mengkritik pemerintah karena terlalu cepat mengendalikan senjata.
Siapa pun yang memiliki senjata api yang sekarang dilarang oleh hukum Selandia Baru dapat menghadapi hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News