Keduanya dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan selama lima hari di kantor polisi Cheras. "Tidak ada bukti-bukti yang melibatkan keduanya terkait tuduhan yang ada," kata KBRI Kuala Lumpur di laman Facebook, Senin 25 November 2019.
Sementara itu, seorang lainnya yang berinisial AS masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tiga orang ini ditahan di Stadion Bukit Djalil pada 19 November 2019. Ketiganya dituding menyebarkan hoaks mengenai teror bom.
"KBRI Kuala Lumpur dan Aliansi Suporter Indonesia di Malaysia terus memantau penanganan kasus ini sejak awal hingga dibebaskannya mereka berdua," kata KBRI Kuala Lumpur.
Koordinasi, imbuh mereka, terus dilakukan dengan pihak penyidik kepolisian Malaysia. Rencananya, kedua WNI yang dibebaskan akan kembali ke Indonesia hari ini.
Sementara itu, pendampingan untuk AS akan terus diberikan baik dari KBRI Kuala Lumpur, maupun Aliansi Suporter Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News