Direktur Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN Kementerian Luar Negeri RI Riaz Saehu. Foto: Medcom.id/Sonya Michaella
Direktur Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN Kementerian Luar Negeri RI Riaz Saehu. Foto: Medcom.id/Sonya Michaella

Indonesia-ASEAN Suarakan Hak Disabilitas Melalui Film

Sonya Michaella • 25 September 2019 18:17
Jakarta: Pemerintah negara anggota ASEAN terus berbenah diri untuk menjadikan Asia Tenggara sebagai kawasan yang inklusif bagi seluruh komunitas penyandang disabilitas. Komitmen ini masuk dalam ASEAN Enabling Masterplan 2025.
 
“Kesuksesan ASEAN itu tidak hanya ASEAN awareness, tapi juga benefit-nya (keuntungannya). Kita harus terus bicara soal komunitas dan isu disabilitas untuk kawasan Asia Tenggara yang inklusif,” kata Direktur Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN Kementerian Luar Negeri RI Riaz Saehu di Jakarta, Rabu 25 September 2019.
 
Salah satu aksi yang dilakukan adalah diselenggarakannya Kompetisi Film Pendek yang bekerja sama dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), AICHR Indonesia, ATVI, dan Eagle Institute Indonesia.

“Kegiatan ini membuka kesempatan kerja tidak hanya antar kementerian dan lembaga tapi juga dengan masyarakat madani,” tutur Riaz.
 
Dengan mengusung tema 'Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas Melalui Implementasi ASEAN Enabling Masterplan 2025', diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya mengutakaman hak-hak penyandang disabilitas di semua sektor kehidupan bermasyarakat.
 
“Kegiatan ini juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk terus menjaga komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak-hak disabilitas, terutama dalam mengimplementasikan 76 butir aksi di ASEAN Enabling Masterplan 2025,” ungkapnya lagi.
 
Sementara itu, Ketua PPDI Gufron Sakaril menyampaikan bahwa kompetisi ini menargetkan peserta siswa SMA dan sederajat serta mahasiswa S1 di seluruh Indonesia dengan maksimal usia 25 tahun. Kompetisi ini berlangsung dari 25 September hingga 22 November 2019.
 
“Ada tiga sub tema dari kompetisi ini yaitu perlindungan hukum bagi disabilitas, penghilangan stigma dan diskriminasi terhadap disabilitas, dan perlindungan hak disabilitas,” ucap Gufron.
 
Menurut data 2015, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 21,5 juta jiwa atau sekitar 8,56 persen dari seluruh penduduk Indonesia.
 
Pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang yang mengatur penyandang disabilitas yaitu UU No. 8 Tahun 2016. Pengesahan UU ini merupakan upaya komitmen pemerintah di tingkat nasional dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan