Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Medcom.id).
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Medcom.id).

TKI di Singapura Dipukul Majikan Hingga Patah Tulang Hidung

Marcheilla Ariesta • 28 Februari 2019 17:36
Singapura: Tenaga kerja Indonesia (TKI) kembali mengalami kekerasan. Seorang TKI di Singapura mengalami kekerasan dari majikannya hingga hidungnya patah.
 
Rasi, 27, sejak dua bulan bekerja di rumah sang majikan, Jenny Chan Yun Hui dia sudah mengalami kekerasan. Sang majikan memukul kepala Rasi menggunakan manggung plastik dan menyebabkan pendarahan.
 
Bahkan, dia juga memukul wajah Rasi hingga mata kirinya bengkak. Akibatnya, dia tidak bisa melihat karena matanya bengkak.
 
Sang majikan mengaku bersalah di pengadilan. Dia dihukum dengan tiga dakwaan penyerangan, termasuk satu tuduhan yang menyebabkan luka parah.
 
Dilansir dari laman Asia One, Kamis 28 Februari 2019, Rasi mulai bekerja di unit kondominium Chan di Tanjong Rhu Road pada Februari 2016. Dia harus bangun pukul 6 pagi setiap harinya.
 
Rasi tak mendapatkan cukup istirahat yang mengakibatkan dia mengantuk selama bekerja. Hal ini membuat Chan marah dan mulai melakukan kekerasan padanya dua bulan setelah perempuan itu bekerja.
 
Contohnya, ketika Rasi belum menyelesaikan tugas paginya, Chan marah dan meninju mata asistennya tersebut. Pada kesempatan lain, Chan meninju hidung Rasi karena bangun terlambat.
 
“Dia pernah memukul belakang kepala Rasi dengan mangkuk plastik yang menyebabkan asistennya berdarah. Kemudian dia hanya membilas darah Rasi dengan air pancuran,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Kelly Ho.
 
Rasi mengeluh dia tidak bisa bernapas lewat hidung saat dipukul sang majikan. Rupanya, baru diketahui dia mengalami patah tulang hidung.
 
Penyiksaan tak berhenti di situ. Saat Rasi mengatakan ingin berhentik bekerja untuk membina rumah tangga, Chan tidak mengizinkannya. Chan mengatakan jika Rasi melarikan diri, dia akan melaporkan polisi dan asistennya tersebut akan dipenjara selama 20 tahun karena melanggar kontrak kerja.
 
“Terdakwa melakukan berbagai kekerasan. Bahkan dia meninju mata kiri korban hingga bengkak. Korban sempat tidak bisa melihat menggunakan mata kirinya selama sekitar 30 menit,” imbuh jaksa.
 
Rasi menceritakan kisahnya kepada asisten rumah tangga lainnya pada 19 Juni 2016. Mereka menyarankannya untuk mencari bantuan ke Kedutaan Besar RI di Singapura.
 
Pada hari berikutnya, dia mengikuti saran teman-temannya. Oleh KBRI Singapura, Rasi dibawa ke Rumah Sakit Tan Tock Seng dan dirawat hingga 22 Juni tahun itu.
 
Pengadilan mengatakan Chan memiliki masalah mental. Namun, dalam persidangan kemarin tidak diungkapkan secara detil.
 
Konferensi pra-sidang Chan akan diadakan pada 11 Maret mendatang. Dalam sidang ini, berbagai hal akan dinilai, termasuk kesehatan mentalnya.
 
Akibat aksi kejinya kepada sang asisten, Chan mendapat ancaman penjara hingga 15 tahun dan didenda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan