(Baca: Tanpa Pemberitahuan, Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Asal Jatim).
"Tidak tercermin, menurut saya. Pemerintah jelas menyayangkan. Kita paham bahwa tidak ada aturan hukum Arab Saudi yang mengharuskan memberikan notifikasi,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 20 Maret 2018.
"Seharusnya, Arab Saudi bisa memberikan pemberitahuan atas dasar hubungan baik tersebut," lanjut dia.
Hingga saat ini pun belum ada rencana dari Presiden Jokowi untuk mengontak Raja Salman langsung terkait eksekusi mati Zaini. Namun, Iqbal yakin, pasti akan ada komunikasi soal ini nantinya.
Zaini dieksekusi mati dengan tuduhan membunuh majikannya sendiri pada 2004 silam. Lima tahun kemudian, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah baru bisa mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemuinya.
(Baca: WNI Dieksekusi, Kemenlu Panggil Dubes Arab Saudi).
Menurut catatan Kemenlu RI, pada 29 Januari 2018, pengacara Zaini telah menyampaikan PK yang kedua. PK pertama diajukan pada 2017 silam dan ditolak.
"20 Februari 2018, KBRI Riyadh menerima notifikasi bahwa ada arahan dari Jaksa Agung Riyadh yang mempersilahkan pengacara Zaini untuk mendapat kesaksian dari penerjemah saat Zaini melakukan BAP pada 2004," tukas dia.
Saat itu, Kemenlu RI berharap kesaksian itu akan memperkuat permohonan PK tersebut. Pada 6 Maret 2018, pengacara Zaini sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan untuk kesaksian tersebut. Namun, ternyata Zaini dieksekusi mati di tengah proses PK kedua yang tengah berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News