Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir (Foto: MTVN)
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir (Foto: MTVN)

Tidak Ada Wartawan Asing yang Dilarang Masuk ke Indonesia

Sonya Michaella • 14 Januari 2016 20:11
medcom.id, Jakarta: Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan tidak ada wartawan asing yang dilarang masuki Indonesia.
 
"Saya tegaskan, Indonesia tidak melarang wartawan asing masuki Indonesia." ungkap Arrmanatha, di Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
 
Arrmanatha juga mengatakan kejadian ini tidak ada hubungannya dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang membebaskan visa bagi sejumlah negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

"Yang terjadi adalah wartawan Prancis ini tidak mendapatkan visa ke Indonesia. Memang kita bebaskan visa untuk sejumlah negara, tapi kan ada beberapa wilayah yang mungkin ada larangan-larangan tertentu," lanjutnya.
 
Dia juga mengatakan bahwa wartawan Prancis yang dilarang masuk ke Papua ini tidak ada hubungannya dengan kasus HAM di Papua.
 
Organisasi non-pemerintah Reporters Without Borders (RSF) mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menolak jurnalis asal Prancis bernama Cyril Payen untuk mengunjungi Indonesia.
 
Payen, wartawan Prancis yang berbasis di Bangkok untuk pemberitaan Asia Tenggara, mengunjungi Papua Barat pada pertengahan 2015. Ia berangkat setelah mengurus serangkaian perizinan.
 
Namun pekan lalu, permohonan visa Payen untuk membuat dokumenter lain di Indonesia ditolak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan