Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai, eksekusi mati terhadap Siti Zaenab oleh pemerintah Arab Saudi menunjukan rendahnya perlindungan pemerintah terhadap (WNI), terutama mereka yang berprofesi sebagai pekerja.
Komnas HAM mencatat, masih ada 228 orang WNI yang menunggu eksekusi mati di luar negeri. Jika tak segera dilakukan upaya penyelamatan, ia khawatir martabat bangsa bisa dengan mudah direndahkan oleh bangsa lain.
"Mulai saat ini pemerintah harus aktif melalui jalur diplomatik, politik maupun perbaikan regulasi. Jika tak ada sikap tegas pemerintah, bukan tidak mungkin harga diri bangsa akan direndahkan dan dilecehkan oleh negara lain," ujar Natalius, dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Rabu (15/4/2015).
Menurut Natalius, penerapan prisip resiprokal antar Indonesia dengan negara lain bisa berjalan baik apabila Indonesia mulai menghapus atau moratorium penerapan Hukuman Mati sesuai Pasal 10 KUHP.
Baginya, penghapusan hukuman mati akan memberi kekuatan diplomatik bagi kita untuk melakukan berbagai upaya perlindungan terhadap WNI yang menunggu hukuman mati baik secara langsung maupun melalui jalur PBB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News