Polisi menangkap Wana Oo yang berusia 21 setelah ibunya, Tin Tin Hla, melaporkan penghinaan itu ke pihak berwenang. Sebutan "pelacur" dilontarkan Wana Oo atas hubungan asmara ibunya dengan seorang kekasih baru.
"Dia menuntut anaknya karena penghinaan di Facebook terkait status hubungannya," ucap polisi lokal Aung Lwin kepada AFP, Selasa 21 Maret 2017.
"Saat ini polisi telah menangkap anaknya, dan dia mengaku apa yang dia perbuat di Facebook. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum berlaku," sambung dia.
Wana Oo dijerat dalam aturan Myanmar yang melarang perbuatan menghina seseorang dalam jaringan telekomunikasi apapun. Pelanggar dapat terancam hukuman hingga tiga tahun penjara.
Serangkaian foto yang dikirim ke AFP oleh polisi Myanmar memperlihatkan akun Facebook milik Wana Oo dengan komentar bernada penghinaan terhadap ibunya.
Jumlah penuntutan kasus penghinaan di Myanmar melonjak sejak pemerintahan Aung San Suu Kyi berkuasa pada Maret 2016. Aturan ini juga berlaku bagi siapapun yang berani mengkritik pemerintah di media online.
Sejumlah pihak menaruh harapan tinggi kepada partai Suu Kyi, NLD, yang diharapkan mampu menegakkan kebebasan berekspresi setelah Myanmar dikuasai junta militer selama berpuluh-puluh tahun.
Aktivis, jurnalis dan warga Myanmar yang beraktivitas di media sosial berpotensi besar menjadi target dalam aturan kontroversial tersebut.
Lebih dari 40 kasus penghinaan telah diproses di Myanmar sejak setahun lalu. Pada 2013, hanya ada tujuh kasus serupa setelah aturan itu diloloskan di parlemen usai NLD berkuasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News