Isu ini pun akan dibawa Komnas HAM ke Universal Periodic Review atau UPR dari badan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Kami merekomendasikan mendorong pemerintah Indonesia melindungi HAM LGBT, aparat negara tidak menyatakan sikap negatif terhadap LGBT dan kepolisian melakukan perlindungan ke LGBT," ucap Yozan Nainggolan dari Komnas HAM ketika ditemui di Pelaporan Indonesia ke Badan Traktat HAM Internasional, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Yozan memaparkan bahwa harus dipahami pemerintah dan semua kalangan, bahwa hak-hak LGBT sama dengan manusia normal. Keberadaan kaum LGBT setara dengan keberadaan manusia normal.
"Kita lihatnya keberadaan mereka sebagai Warga Negara Indonesia, sama dengan WN yang lain yg punya hak yang sama. Hak-hak yang dijamin dalam konstitusi, dalam pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan," lanjutnya.
Di sini, Komnas HAM melihat bahwa hak-hak LGBT yang sudah dijamin di konstitusi sepertinya tidak terpenuhi. Maka dari itu, Komnas HAM sedang mengupayakan agar LGBT mendapatkan hak-haknya kembali.
"Contoh, jangan ada sekolah yang melanggar gay atau lesbian sulit untuk dapat akses pendidikan. Itu kan hak dia sebagai WN. Kedua, ada kesalahpahaman, ketika berbicara tentang LGBT, orang bicara ini kejahatan, padahal LGBT itu orientasi," tutur Yozan.
Yozan menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang terkadang minim pemahaman mengenai LGBT, dan menganggap mereka sebagai pelaku kejahatan.
"Jadi, jangan ada berat sebelah ketika aparat tidak terlalu paham soal LGBT kalau itu orientasi seksual. Lalu mereka 'mengamini' pihak-pihak atau organisasi tertentu yang menganggap LGBT sebagai orang jahat," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News