Negara Muslim konservatif di Pulau Kalimantan itu menyatakan, hukuman akan berlaku untuk siapa pun yang ditemukan mengucapkan selamat atau memakai topi Sinterklas. Sementara warga Non-Muslim diperbolehkan merayakan Natal, tetapi mereka harus melakukan hanya dalam komunitas mereka.
Beberapa warga Brunei jelas mengecam pernyataan ini dan menolak larangan tersebut.
"Langkah-langkah penegakan ini dimaksudkan untuk mengawasi perayaan Natal secara berlebihan dan terbuka, yang bisa merusak keyakinan dan komunitas Muslim," pernyataan Kementerian Agama Brunesi Darussalam, seperti dikutip Telegraph, Selasa (22/12/2015).
"Beberapa orang mungkin berpikir bahwa itu adalah masalah sembrono atau tidak boleh dibawa sebagai masalah. Tetapi sebagai Muslim dan Negara Zikir, kita harus tetap tidak mengikuti perayaan tersebut maupun perayaan agama lain karena bisa mempengaruhi iman Islam kita," lanjutnya.
Bekas negara jajahan Inggris itu diperintah oleh Hassanal Bolkiah yang kini berusia 67 tahun.
Kehidupan keluarga kerajaan dikenal sangat mewah. Namun rakyat tidak pernah menyuarakan protesnya karena standar hidup yang tinggi dan layanan pendidikan serta kesehatan yang diberikan oleh pihak Monarki.
Tahun lalu, Sultan memperkenalkan hukum pidana syariah, yang memungkinkan untuk hukuman rajam termasuk, mencambuk dan amputasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News