"Pemerintah Indonesia seperti tidak memiliki sensitivitas, untuk memenuhi permintaan dari para pekerja Indonesia di luar negeri," pernyataan kelompok Asian Migrants’ Coordinating Body (AMCB), seperti dikutip AFP, Jumat (7/11/2014).
"Mereka (Pemerintah Indonesia) tetap bersikap diam dan pasif terkait kasus Wan Chai (kasus pembunuhan terhadap dua WNI)," lanjutnya.
Jutting ditahan oleh pihak kepolisian Hong Kong setelah kedapatan membunuh Sumiati Ningsih dan Seneng Mujiasi. Polisi masih menyelidiki apakah keduanya berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Hong Kong.
Kedua mayat WNI itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, di mana mayat dari Sumarti Ningsih temukan dimutilasi dan dimasukkan dalam koper.
Pihak keluarga Sumarti pun mendesak agar jasad putrinya untuk segera kembali dibawa ke Indonesia. Ayah dari Sumarti pun menginginkan Jutting untuk dihukum mati.
Menurut keterangan, Jutting akan melakukan rekonstruksi kejadian pada Jumat (7/11/2014) hari ini. Selain itu, pada 10 November 2014, bankir Inggris tersebut akan menjalani proses persidangan lanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News