Dubes RI untuk Singapura benarkan ada skema baru perlindungan TKI. (Foto: MI/Adam Dwi).
Dubes RI untuk Singapura benarkan ada skema baru perlindungan TKI. (Foto: MI/Adam Dwi).

KBRI Singapura Benarkan Ada Skema Baru Perlindungan TKI

Sonya Michaella • 29 Januari 2018 11:45
Jakarta: Duta Besar RI untuk Singapura, Ngurah Swajaya membenarkan adanya skema perlindungan baru untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura, berupa pembayaran asuransi dan denda oleh majikan serta perekrut TKI.
 
"Itu sedang dalam persiapan. Memang maksudnya untuk meningkatkan perlindungan terhadap TKI," kata Dubes Ngurah kepada Medcom.id lewat pesan singkat, Senin 29 Januari 2018.
 
Strait Times menuliskan bahwa aturan baru KBRI Singapura ini sedianya mulai diberlakukan mulai 1 Februari mendatang. Ketika ditanya mengenai hal ini, Dubes Ngurah menjawab, tanggal tersebut adalah perkiraan.

"Baru perkiraan, bisa juga mundur. Kita sedang bahas semuanya dengan Kementerian Tenaga Kerja Singapura dan juga sedang disosialisasikan," ucap dia lagi.
 
(Baca: Lindungi TKI, KBRI Singapura Berlakukan Denda Bagi Majikan)
 
Kabarnya, KBRI menetapkan biaya administrasi ini sebesar SGD70 atau setara dengan Rp712 ribu. Administrasi ini wajib dibayarkan oleh perekrut TKI di Singapura kepada sebuah perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan KBRI.
 
Selain itu, para perekrut dan juga majikan akan didenda sebesar SGD6 ribu atau setara dengan Rp61 juta jika mereka melanggar persyaratan kontrak kerja yang telah dikeluarkan oleh KBRI. Misalnya, tidak membayar gaji TKI tepat waktu.
 
Seorang juru bicara KBRI Singapura yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, obligasi ini dilakukan untuk melindungi TKI di Singapura dan memastikan para majikan memperlakukan mereka dengan baik.
 
Syarat kontrak ini, lanjut dia, termasuk membeli asuransi kecelakaan untuk TKI, memperbolehkan beribadah jika berbeda agama dengan majikan dan tidak memperbolehkan membersihkan rumah di lantai tinggi, terutama di bagian jendela.
 
Saat ini, ada sekitar 120 ribu TKI yang bekerja di Singapura. Jika memang benar KBRI Singapura akan memberlakukan kebijakan seperti ini, maka KBRI Singapura akan menjadi perwakilan Indonesia pertama di luar negeri yang menetapkan kebijakan cukup ekstrem.
 
Sebelumnya, Kedubes Filipina di Singapura juga pernah menetapkan kebijakan serupa selama dua dekade di mana perekrut dan majikan harus membayar sebesar SGD40 atau setara dengan Rp407 ribu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAH)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan