Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah menyerukan agar ajaran Islam diperkuat di salah satu negara Asia Tenggara tersebut.
"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat," katanya dalam sebuah pidato, dilansir dari laman AFP, Rabu 3 April 2019.
Tak hanya perzinahan dan seks sesama jenis saja yang dihukum dalam UU ini. Pencuri juga bisa mendapat hukuman amputasi tangan dan kaki.
Dengan disahkannya UU ini, Brunei menjadi negara pertama di Asia Timur dan Tenggara yang memiliki hukum pidana syariah tingkat nasional. Ini sama seperti hukum di negara-negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi.
Hukum ini mendapat tentangan dari sebagian kecil masyarakat Brunei. Seorang gay berusia 33 tahun mengatakan UU tersebut tidak adil dan kejam.
"Itu benar-benar menghilangkan kebahagiaan dan kebebasan saya untuk mengekspresikan diri, dan membuat saya sangat tertekan," kata pria anonim itu.
Zulhelmi bin Mohamad, perempuan transgender yang melarikan diri dari Brunei mengatakan lingkungan asalnya akan menjadi sangat menakutkan bagi LGBT. Zulhelmi kini mencari suaka di Kanada.
UU baru Brunei ini juga mendapat kritikan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kepala Hak Asasi Manusia PBB Michelle Bachelet mengatakan UU ini tidak manusiawi.
Bahkan PBB mendesak pemerintah Brunei untuk penerapan UU tersebut. Bachelet mengatakan penerapan hukuman mati itu sebagai kemunduran bagi perlindungan HAM.
Brunei, yang telah mengadopsi bentuk Islam yang lebih konservatif dalam beberapa tahun terakhir, pertama kali mengumumkan pada 2013 niatnya untuk memperkenalkan hukum syariah, sistem hukum Islam yang menerapkan hukuman fisik yang ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News