Pada April lalu, hampir 120 ribu orang menandatangani petisi yang menyerukan agar Oxford University membatalkan gelar kehormatan yang diberikan pada Sultan Hassanal Bolkiah pada 1993.
Anggota Parlemen Oxford, Layla Moran, salah satu yang mendesak agar universitas tersebut melucuti gelar kehormatan itu.
"Saya pikir ke depannya Oxford perlu melakukan tinjauan menyeluruh atas sistem gelar kehormatan mereka. Untuk memastikan skandal seperti ini tidak terjadi lagi," tutur Moran, dilansir dari BBC, Jumat, 24 Mei 2019.
Pihak Oxford mengatakan sejak akhir April telah berusaha menghubungi Sultan Hassanal Bolkiah. Itu sebagai upaya meninjau ulang pemberian gelar kehormatan tersebut.
"Sebagai bagian dari proses peninjauan pemberian gelar kehormatan, universitas telah menyurati sultan pada 26 April. Kami meminta pandangannya terkait persoalan UU kontroversial tersebut sebelum 7 Juni," jelas Oxford dalam pernyataan mereka.
Universitas yang berlokasi di Inggris itu menyatakan bahwa melalui surat tertanggal 6 Mei, Sultan Hassanal Bolkiah memutuskan untuk mengembalikan gelar kehormatan yang diberikan kepadanya.
UU Anti-LGBT yang dikeluarkan Brunei Darussalam memicu protes internasional. UU tersebut mengatakan pelaku hubungan seks sejenis dan perzinaan akan dihukum dengan rajaman batu hingga tewas.
Berusaha untuk meredam kecaman terhadapnya, pada awal Mei, Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan akan menangguhkan hukuman mati atas UU kontroversial tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News