Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F. Sompie. Foto: Medcom.id/Marcheilla Ariesta.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F. Sompie. Foto: Medcom.id/Marcheilla Ariesta.

Catatan Baik Indonesia dalam Tangani Pengungsi

Marcheilla Ariesta • 13 Agustus 2019 14:22
Jakarta: Indonesia dinilai memiliki catatan yang baik untuk menangani pengungsi. Padahal, Indonesia tidak menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Penanganan Pengungsi.
 
"Walaupun belum meratifikasi Konvensi Wina tentang Penanganan Pengungsi, namun praktiknya sudah lebih dari 17 tahun. Indonesia memberikan bantuan berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi mereka," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F. Sompie, di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
 
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 mengenai Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Ronny mengatakan semua kementerian dan lembaga terkait bersinergi untuk mengatasi masalah ini. 

Pernyataannya tersebut merujuk pada aksi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menampung para pencari suaka dari negara-negara Timur Tengah di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Selain menyediakan tempat penampungan, bantuan makanan dan minuman juga diberikan.
 
Ronny mengatakan, Indonesia sebagai negara transit para pengungsi juga melakukan kerja sama dengan Badan PBB untuk Pengungsi (UNHCR). Badan ini memiliki mandat untuk mengurus masalah pengungsi dunia, termasuk yang ada di Indonesia.
 
"Kegiatan yang dilakukan UNHCR memberikan perlindungan kepada para pencari suaka dan pengungsi sudah berjalan dengan baik. Kita sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, melalui Ditjen Imigrasi," terangnya.
 
Isu pengungsi ini dibahas juga dalam rapat koordinasi dengan perwakilan Kedutaan Besar negara asing di Jakarta. Rakor ini membahas mengenai regulasi baru untuk para warga negara asing dan organisasi internasional, seperti tarif keimigrasian hingga prosedur visa dan izin tinggal tenaga kerja asing (TKA).
 
Rapat ini dihadiri beberapa perwakilan dari duta besar  negara-negara sahabat dan organisasi internasional. Dubes yang hadir di acara ini, yakni Dubes Aljazair, Panama, dan Portugal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan