"Pada 7 November 2018, KBRI Yangon menerima informasi tentang penahanan kapal nelayan Indonesia oleh Angkatan Laut Myanmar di Kawthaung," kata mereka dalam pernyataan resmi KBRI Yangon, Sabtu 10 November 2018.
Kapal tersebut ditangkap karena masuk ke wilayah Myanmar tanpa izin.
KBRI Myanmar telah berkomunikasi dengan Kepala Polair Myanmar yang telah membenarkan penangkapan 16 awak kapal nelayan tersebut. Meski demikian, KBRI Yangon masih belum mendapat rincian informasi dari mereka.
Pada 9 November lalu, KBRI Yangon telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Laut Myanmar dan Kementerian Luar Negeri Myanmar untuk mendapatkan akses kekonsuleran. Pihak KBRI juga sudah menuju ke Kota Kawthaung melalui jalan darat yang ditempuh selama 21 jam untuk menemui para nelayan Indonesia tersebut.
Baca: 12 ABK WNI Ditelantarkan, Agen Kapal Didesak Bertanggungjawab
"Diperkirakan pertemuan dengan 16 ABK baru akan berlangsung sore ini," imbuh mereka.
Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek mengatakan para nelayan yang dilaporkan ditangkap tersebut bernama Jamaluddin, Nurdin, Samidan, Efendi, Rahmat, Saifuddin, Nazaruddin, Syukri, Darman, Safrizal, Umar, M Aris, Jamaluddin, Sulaiman, M Akbar, dan Paiturahman.
Belasan nelayan tersebut melaut dengan KM Bintang Jasa. Mereka berangkat dari Kuala Idi, Aceh Timur, pada 31 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News