Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir. (Foto: Antara/ Teresia)
Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir. (Foto: Antara/ Teresia)

TKW Dihukum Mati, Zaenab Divonis Tahun 2001

LB Ciputri Hutabarat • 15 April 2015 11:31
medcom.id, Jakarta: Kementerian Luar Negeri membantah telah kecolongan terkait ekseskusi mati tenaga kerja wanita, Siti Zaenab di Arab Saudi. Sebab Kemenlu sudah lama tahu TKW itu akan dihukum berat.
 
"Saya tidak bisa bilang ini kecolongan. Sebab, kami sudah mengetahui sejak lama kalau Zaenab akan mendapat hukuman yang sangat berat," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir di area Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015).
 
Ia mengungkapkan, sejak tahun 2001 sudah ada vonis dari pengadilan terkait Zaenab. "Kami sudah mengetahui ini sejak lama, tahun 2001 sudah divonis, namun masih ada harapan ditahun 2013 dimana ahli warisnya akil balik," lanjut Tata.
 
Pagi Menlu memanggil Dubes Arab Saudi di Indonesia karena tidak dinotifikasinya Indonesia terkait eksekusi Siti Zaenab.
 
"Pagi ini Dubes Arab Saudi dipanggil atas permintaan Menlu. Kami sampaikan protes terkait klarifikasi warga kita yang dihukum mati," ujarnya.
 
Siti Zaenab menjalani eksekusi mati pada Selasa 14 April, pukul 10.00 waktu Madinah. Sebab, anak majikan yang dibunuh Siti pada 1999 lalu, tidak memberikan pengampunan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan