Larangan penggunaan masker merupakan bagian dari Emergency Regulation Ordinances -- hukum era kolonial yang memungkinkan diterapkannya aturan apapun saat Hong Kong berada dalam status darurat.
Kedua pedemo yang disidang adalah seorang mahasiswa dan wanita berusia 38 tahun. Mereka ditangkap atas tuduhan mengenakan masker meski larangan tersebut telah diberlakukan.
Saat keduanya disidang, ratusan orang di luar gedung pengadilan meneriakkan sejumlah slogan seperti "mengenakan masker bukan sebuah kejahatan" dan "hukum tidak adil."
Selain soal masker, dua demonstran itu juga dituduh telah melanggar larangan berkumpul secara ilegal. Masing-masing pasal dapat berujung pada vonis satu tahun dan tiga tahun penjara.
Banyak pengunjuk rasa di Hong Kong menilai larangan penggunaan masker ini adalah satu dari banyak aturan darurat lainnya.
"(Larangan masker) itu hanyalah alasan untuk mengenalkan undang-undang totaliter. Nanti mungkin akan ada hukum mliter," tutur Lo, seorang demonstran di luar gedung pengadilan, kepada kantor berita AFP.
Minggu 6 Oktober, sebuah pengadilan di Hong Kong menolak sebuah gugatan yang menentang larangan penggunaan masker. Seorang hakim senior menolak gugatan tersebut.
Saat pengadilan menolak gugatan, dua unjuk rasa tanpa izin digelar di dua sisi area Victoria Harbor. Ribuan pedemo bertopeng berkumpul di wilayah tersebut, meski Hong Kong tengah diguyur hujan deras.
"Saya berani bilang ini adalah salah satu kasus konstitusi terbesar dalam sejarah Hong Kong," ucap seorang anggota parlemen Dennis Kwok kepada awak media sebelum pengadilan mengeluarkan putusan.
Gelombang protes di Hong Kong berawal dari penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Ekstradisi. Aksi protes tetap berlanjut meski RUU Ekstradisi dicabut, dan kini meluas menjadi gerakan pro-demokrasi dan penentangan terhadap Hong Kong serta Tiongkok.
Hong Kong adalah bekas koloni Inggris, yang sudah dikembalikan ke Tiongkok pada 1997 di bawah sistem "Satu Negara, Dua Sistem." Sistem tersebut menjamin otonomi Hong Kong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News