"Kita menyesalkan kejadian ini, terlebih karena keluarga tidak dinotifikasi terlebih dahulu," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, ketika ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2015).
"Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT," lanjutnya.
Menurut Arrmanatha, seharusnya Pemerintah Arab Saudi menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan Indonesia maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri akan menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi terkait hukuman mati WNI. Kemlu akan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia pada Rabu (15/4/2015).
Zaenab merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999 lalu. Sejak 5 Oktober 1999, dia ditahan di Penjara Madinah.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun setelah ahli waris korban mencapai akil baliq, pemaafan itu tidak kunjung datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News