"Pemerintah memutuskan untuk mengusir mereka karena mereka melakukan kejahatan berat dan tidak tunduk pada hukum kami," kata Juru Bicara Kementerian Unifikasi Korsel Lee Sang-min, dikutip dari AFP, Kamis 7 November 2019.
Kedua pria yang berusia 20 tahun itu menerobos perbatasan maritim Korsel-Korut menggunakan kapal penangkap ikan dan cumi. Sebelumnya, mereka membunuh 16 orang yang diduga rekan-rekannya di kapal itu.
Pihak berwenang menyimpulkan, dua pria tersebut melarikan diri ke Korsel setelah melakukan pembunuhan di atas kapal.
Namun, Lee tidak menjelaskan motif pembunuhan dua pria tersebut. Korut juga belum memberikan komentar terkait peristiwa ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News