Min Htin Ko Ko Gyi, seorang aktivis dan pendiri festival film hak asasi manusia, ditahan pada April setelah posting status Facebook yang membeberkan konstitusi yang dirancang militer tahun 2008. Dia dijatuhi hukuman berdasarkan hukum yang menghasut hasutan dengan merilis pernyataan yang menyebabkan ketakutan atau kekhawatiran kepada publik.
Piagam ini sangat tidak populer di Myanmar karena memberikan layanan bersenjata untuk tiga perempat dari kursi parlemen dan mengendalikan tiga kementerian. Layanan ini tetap berjalan meskipun ada transparansi yang jelas ke pemerintahan sipil.
"Saya tidak terkejut karena saya telah siap hal ini akan datang pada saya," kata Min Htin Ko Ko Gyi kepada wartawan ketika dia dipimpin oleh pengadilan Insein di Yangon. Keputusan itu akan memakan waktu yang dijalani sejak ia ditangkap, seperti dikutip Channel News Asia, Jumat, 30 Agustus 2019.
Sebuah kelompok kebebasan berekspresi Pasal 19 mengatakan kasus itu adalah bukti lebih lanjut dari ancaman serius yang dihadapi oleh mereka yang mengkritik militer Myanmar.
"Hukuman itu menunjukkan kerentanan ekstrim para aktivis dan seniman vokal di Myanmar kontemporer," kata Matthew Bugher, Ketua Aktivis Article 19.
Min Htin Ko Ko Gyi adalah salah satu dari sejumlah aktivis yang ditangkap dalam beberapa bulan terakhir dalam kasus-kasus yang berada di bawah radar setelah pembebasan sosok terkenal dari penjara berupa dua jurnalis Reuters yakni Wa Waone dan Kyaw Soe Oo pada Mei.
Dia dijatuhi hukuman di tempat yang sama di mana kedua wartawan itu dihukum pada tahun 2018 karena melanggar rahasia negara setelah mengungkapkan pembantaian Muslim Rohingya. Mereka dibebaskan oleh pengampunan presiden setelah menghabiskan lebih dari 500 hari di penjara.
Kasus Reuters semakin membahayakan warisan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi, yang beralih dari sosok ikonik menjadi terbuang karena gagal membela Rohingya yang dianiaya.
Myanmar berada di peringkat 138 dari 180 negara untuk kebebasan pers oleh Reporters Without Borders.
Penulis: Rifqi Akbar
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News