Hal ini diutarakan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal.
Beberapa waktu lalu, Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) meminta agar BPJS bisa membuka posko layanan untuk TKI, terutama di Singapura. Pasalnya, menurut KSBSI, banyak TKI yang mengalami kecelakaan kerja dan jatuh sakit, namun tidak mendapat pelayanan maksimal.
Baca: BPJS Kesehatan Diminta Buka Posko di Luar Negeri
"BPJS sudah bisa dipakai TKI di Singapura, namun dengan sistem reimburse. Jika ingin TKI langsung datang, ya BPJS harus kerja sama dengan asuransi setempat," kata Iqbal, ditemui di kantornya, Jakarta, Senin 26 Februari 2018.
Pemakaian BPJS di Singapura ini, lanjut Iqbal, sudah dimulai sejak 2017. Karena juga memungut iuran dari TKI, mereka semua sudah dijamin BPJS.
Iqbal menegaskan, Indonesia sudah menekan Singapura bahwa RI tidak mengizinkan TKI bekerja di tempat berbahaya, misalnya membersihkan jendela di lantai 10.
"Sudah tidak boleh. Kita hanya memperbolehkan TKI bekerja di dalam apartemen," tuturnya.
Selain itu, saat ini KBRI Singapura sudah mulai memberlakukan adanya asuransi untuk kontrak kerja, di mana jika majikan atau agen melanggar kontrak yang sudah disepakati, maka mereka harus membayar denda yang sudah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News