medcom.id, Manila: Meskipun saat ini seluruh warga negara Indonesia calon haji yang menggunakan paspor Filipina, sudah berada di KBRI Manila, kepulangan mereka masih belum bisa dipastikan.
Sebelumnya setelah 138 WNI calon jamaah haji dipindah ke KBRI Manila Kami 25 Agustus malam, Tim Perlindungan WNI KBRI Manila pun berhasil memindahkan 39 WNI lainnya dari detensi imigrasi Filipina ke KBRI pada Jumat 26 Agustus malam waktu setempat.
"Belum bisa dipastikan kepulangannya. Tergantung waktu yang dibutuhkan untuk melakukan BAP oleh state prosecutor Filipina," tutur Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal, saat dihubungi Metrotvnews.com, Sabtu (27/8/2016)

177 calon haji WNI di Masjid KBRI Manila (Foto: Dok. Kemenlu)

177 calon haji WNI di Masjid KBRI Manila (Foto: Dok. Kemenlu)
Iqbal menambahkan, kasus yang dialami oleh para PWNI ini bukanlah kasus perdagangan manusia atau human trafficking. Menurutnya ini bukan tujuan eksploitasi.
"Ini kasus pemberangkatan jamaah haji secara ilegal biasa. Tujuannya kan untuk naik haji bukan buat eksploitasi. Cuma caranya ilegal," imbuh Iqbal.
"Sementara proses penyelidikannya, kan ada dua tahap verifikasi. Pertama oleh imigrasi Filipina untuk penentuan kewarganegaraan. Ini sudah selesai. Kedua, verifikasi untuk kepentingan penegakan hukum (BAP). Ini harus dilakukan oleh state proaecutor. Ini dimulai setelah 177 pindah ke KBRI," pungkas Iqbal.
(Baca: Masih Banyak Proses, Kemenlu Tampik Kabar Deportasi 177 WNI di Filipina https://www.medcom.id/internasional/asia/8koRejdb-masih-banyak-proses-kemenlu-tampik-kabar-deportasi-177-wni-di-filipina).
Sebelumnya Iqbal meluruskan beberapa info yang beredar bahwa 177 WNI di Filipina akan segera dideportasi. Pihak kemenlu menurut Iqbal, jelas mengawal kasus ini sejak hari pertama dan terus mengupayakan yang terbaik agar 177 WNI bisa segera dipulangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id