Vonis terhadap Lee dijatuhkan dalam persidangan kedua di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Lee, presiden Korsel periode 2008 hingga 2012, juga dikenai denda sebesar USD11 juta atau setara Rp150 miliar.
Dilansir dari CGTN, Pengadilan Tinggi Seoul juga memutuskan mencabut opsi bebas dengan jaminan terhadap Lee. Pada Maret 2019, Lee dibebaskan dengan jaminan dengan pertimbangan isu kesehatan.
Januari lalu, tim jaksa menuntut vonis 23 tahun penjara untuk Lee. Jaksa menilai Lee tidak menunjukkan rasa bersalah atas kejahatannya dan juga menyalahkan orang lain untuk menghindari tanggung jawab.
Sebuah pengadilan lainnya di Korsel menemukan fakta bahwa Lee adalah pemilik de facto dari perusahaan DAS.
Lee menggunakan wewenangnya sebagai presiden untuk menguntungkan DAS dan dirinya sendiri, termasuk menerima uang suap senilai 8,5 miliar won.
Selama masa kepemimpinannya, Lee selalu berusaha menghindari pertanyaan mengenai apakah dirinya merupakan pemilik DAS yang sebenarnya. Ia membantah keras tudingan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News