Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Hiong asal Vietnam dibawah ke pengadilan magistrat Sepang yang berlokasi dekat dengan Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2), tempat dibunuhnya Kim Jong-nam pada 13 Februari.
Seperti dikutip AFP, jaksa penuntut umum diyakini akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan yang lebih tinggi, di mana keduanya akan dijerat dengan pasal pembunuhan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam divonis hukuman mati. Di Malaysia, eksekusi mati dilakukan dengan metode digantung.
Kepolisian Malaysia menuduh Siti dan Doan memaparkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam. Racun itu diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal yang dilarang di seluruh dunia.

Doan Thi Huong dibawa ke pengadilan Malaysia. (Foto: AFP)
Korea Selatan menuduh Korut sebagai dalang di balik kematian Kim Jong-nam. Pyongyang membantahnya.
Sekitar 100 polisi, termasuk dari pasukan khusus dengan senapan serbu, dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Saat ini polisi Malaysia masih mencari empat pria asal Korut yang diduga sebagai kaki tangan dari Siti dan Doan. Namun keempatnya diduga sudah kembali ke Pyongyang.
Tiga warga Korut yang sebelumnya ditahan polisi, termasuk seorang diplomat di Malaysia, sudah diizinkan pulang ke negara mereka.
.jpg)
Pembunuhan Kim Jong-nam memicu krisis diplomatik antara Malaysia dengan Korut. Negeri Jiran mengusir diplomat Korut dan menahan warganya untuk pulang, begitu juga sebaliknya.
Pencegahan warga kedua negara untuk pergi dicabut pada akhir Maret setelah dicapainya sebuah perjanjian, yang meliputi pemulangan jasad Kim Jong-nam ke Korut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News