Salah satu masalah yang dihadapi para TKI adalah identitas palsu. Sebagian besar TKI bekerja di luar negeri menggunakan identitas palsu.
Sebuah riset menunjukkan lebih dari 40 persen TKI di Hong Kong menggunakan identitas palsu. Mereka menerima identitas palsu dari perusahaan penyalur ataupun calo.
Pemerintah berusaha menyelesaikan masalah tersebut dengan menerapkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Kelompok TKI pada umumnya menyambut baik kebijakan tersebut. Meskipun demikian, kurangnya persiapan membuat beberapa TKI mengalami masalah di Hong Kong.
"Masalahnya dengan Hong Kong adalah pemerintah melakukan percobaan," sebut Ketua International Migrants Alliance Eni Lestari saat mengunjungi Metro TV di Kedoya, Jakarta Barat pada Kamis (29/9/2016).
"Pihak imigrasi Indonesia bilang mereka memiliki kesepakatan dengan imigrasi Hong Kong. Tetapi, mereka tidak ada MoU. Ketika imigrasi Hong Kong bilang tidak ada kesepakatan, kita mau bilang apa?" lanjutnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso menyatakan pemerintah sudah mempersiapkan penyelenggaraan SIMKIM dengan matang. Heru mengatakan Pemerintah tidak bisa mencampuri penegakan hukum di Hong Kong.
"Tentu saja kami berkoordinasi. Namun, kami tidak bisa memaksakan kehendak," terang Heru.
Eni mendorong pemerintah untuk mengikutsertakan kelompok TKI ketika menggodok sebuah kebijakan mengenai buruh migran. Ia mengaku kelompok TKI selama ini kurang diberi perhatian.
"Tidak perlu melakukan studi banding ke luar negeri. Kami akan menjelaskan masalah yang ada di lapangan," jelasnya.
Eni baru-baru ini memberikan pidato di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat (AS). Ia mengetengahkan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan kelompok buruh migran.
"Pidato saya di PBB intinya itu," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News