Lulusan Universitas Cambridge Inggris itu saat ini ditahan di penjara maksimum di Lai Chi Kok. Sebelumnya dia ditahan di penjara kejiwaan Siu Lam, yang berada di pinggiran Hong Kong.
Berdasarkan pemeriksaan dari dokter kejiwaan setempat, Jutting dianggap sehat untuk menjalani persidangan. Itu sebabnya, Pengadilan Tinggi Hong Kong menetapkan tanggal persidangan pada 25 Oktober 2015.
Ketika ditanya mengenai jangka waktu pengadilan, pengacara Jutting, Michael Vidler mengatakan, "Ini merupakan jadwal dari pengadilan". Sementara sidang dengar pendapat awal dilakukan pada 24 Agustus 2015. Demikian diberitakan Reuters, Rabu (14/10/2015).
Pria berusia 30 tahun itu membunuh Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih di apartemennya pada 1 November 2015 lalu lalu. Kedua perempuan WNI itu ditemukan tewas, setelah Jutting menelpon polisi ke lokasi kejadian.
Seneng Mujiasih ditemukan di ruang tamu apartemen Jutting dalam kondisi tidak berpakaian dan tampak ada luka pisau pada bagian paha dan bokongnya. Sementara tubuh membusuk dari Ningsih ditemukan oleh pihak kepolisian di sebuah koper di balkon apartemen Jutting beberapa jam kemudian.
Pembunuhan Seneng dan Ningsih mengejutkan kota dengan tujuh juta penduduk itu. Kasus ini juga membuka tabir kejahatan seks di kota yang menjadi magnet keuangan Tiongkok tersebut.
Polisi mengatakan kokain dan alat bantu seks ditemukan di apartemen Jutting. Letak apartemen Jutting juga tidak jauh dari wilayah pelacuran di Hong Kong, di mana dia kerap mendatangi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News