Majelis hakim menyatakan Yoon terbukti bersalah memimpin pemberontakan terkait upayanya memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 yang berujung kegagalan.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara nasional. Meski jaksa khusus sebelumnya menuntut hukuman mati, pengadilan memutuskan hukuman seumur hidup sebagai sanksi maksimal yang dinilai tepat bagi seorang mantan kepala negara.
Lakukan pemberontakan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perintah darurat militer yang diterbitkan Yoon pada 3 Desember 2024 merupakan bentuk pemberontakan terhadap tatanan konstitusional. Keputusan mengerahkan pasukan militer ke kompleks parlemen disebut sebagai inti pelanggaran hukum.
| Baca juga: Heboh di X! Gini Awal Mula Konflik Netizen Korea dan Asia Tenggara |
"Tindakan mengirimkan pasukan ke Majelis Nasional merupakan upaya untuk merusak tatanan demokrasi dan konstitusi," ujar pihak pengadilan dalam persidangan.
Putusan ini memicu reaksi keras dari para pendukung Yoon. Ribuan orang dilaporkan berkumpul di luar gedung pengadilan di Seoul menuntut pembebasan mantan presiden tersebut. Di sisi lain, sebagian besar publik dan kalangan pakar hukum sebelumnya telah memprediksi hukuman berat mengingat dampak terhadap stabilitas nasional.
Upaya Banding
Yoon sendiri mengikuti sidang dengan status tahanan. Kuasa hukumnya menyatakan akan segera mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut untuk meringankan hukuman.
Kasus ini menjadi catatan kelam bagi demokrasi Korea Selatan, ketika seorang presiden terpilih harus menghadapi hukuman berat akibat langkah inkonstitusional dalam mempertahankan kekuasaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News