Mantan Presiden Korsel, Yoon Suk-yeol. AFP
Mantan Presiden Korsel, Yoon Suk-yeol. AFP

Dosanya Nggak Main-main! Mantan Presiden Korsel Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Adri Prima • 19 Februari 2026 20:55
Ringkasnya gini..
  • Yoon Suk Yeol divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul atas dakwaan memimpin pemberontakan terkait darurat militer 2024.
  • Hakim menilai pengerahan militer ke Majelis Nasional sebagai upaya merusak demokrasi, meski jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati.
  • Vonis memicu protes pendukung dan rencana banding, serta menjadi catatan kelam dalam sejarah demokrasi Korea Selatan.
Jakarta: Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Kamis, 19 Februari 2026.
 
Majelis hakim menyatakan Yoon terbukti bersalah memimpin pemberontakan terkait upayanya memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 yang berujung kegagalan.
 
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara nasional. Meski jaksa khusus sebelumnya menuntut hukuman mati, pengadilan memutuskan hukuman seumur hidup sebagai sanksi maksimal yang dinilai tepat bagi seorang mantan kepala negara.
 

Lakukan pemberontakan


Dalam pertimbangannya, hakim menilai perintah darurat militer yang diterbitkan Yoon pada 3 Desember 2024 merupakan bentuk pemberontakan terhadap tatanan konstitusional. Keputusan mengerahkan pasukan militer ke kompleks parlemen disebut sebagai inti pelanggaran hukum. 
 
Baca juga:
Heboh di X! Gini Awal Mula Konflik Netizen Korea dan Asia Tenggara


"Tindakan mengirimkan pasukan ke Majelis Nasional merupakan upaya untuk merusak tatanan demokrasi dan konstitusi," ujar pihak pengadilan dalam persidangan.
 
Putusan ini memicu reaksi keras dari para pendukung Yoon. Ribuan orang dilaporkan berkumpul di luar gedung pengadilan di Seoul menuntut pembebasan mantan presiden tersebut. Di sisi lain, sebagian besar publik dan kalangan pakar hukum sebelumnya telah memprediksi hukuman berat mengingat dampak terhadap stabilitas nasional.
 

Upaya Banding


Yoon sendiri mengikuti sidang dengan status tahanan. Kuasa hukumnya menyatakan akan segera mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut untuk meringankan hukuman.
 
Kasus ini menjadi catatan kelam bagi demokrasi Korea Selatan, ketika seorang presiden terpilih harus menghadapi hukuman berat akibat langkah inkonstitusional dalam mempertahankan kekuasaan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan