Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali menyatakan bahwa dakwaan terhadap Najib, tidak dibuat untuk membuahkan prasangka buruk terhadapnya. Untuk itu dia tidak bisa mengajukan pembelaan.
“Untuk alasan yang jelas, pembelaan ditolak,” tegas Hakim Nazlan, seperti dikutip The Star, Senin, 29 April 2019.
Jumat 26 April llu, pengacara Najib berargumen bahwa dakwaan korupsi yang diarahkan kepada Najib bisa membuahkan prasangka buruk. Menurut pengacara, Datuk Kamarul Hisham Kamaruddin, dakwaan terhadap Najib tidak ada kejelasan dan saling berseberangan dengan dakwaan lain.
“Dakwaan korupsi tidak jelas dan tidak bisa diadili dengan undang-undang CBT (Criminal Breach of Trust atau pelanggaran pidana),” tutur Kamarul Hisham.
Mengenai tuduhan korupsi 42 juta Ringgit Malaysia yang diarahkan kepada Najib, Kamarul Hisham mengatakan uang itu tidak mungkin bentuk gratifikasi sekaligus uang yang diperolah karena melanggar pidana.
Sementara jaksa penuntut V.Sithambaram menilai bahwa dakwaan tidak samar, karena dibacakan bersama dengan dokumen tambahan yang diajukan penuntut. Ini berdasarkan ayat 51A undang-undang Prosedur Kriminal.
Sithambaram menambahkan, Parlemen Malaysia membentuk aturan hukum spesifik untuk setiap kejahatan, jadi adil mengajukan dakwan dengan setiap undang-undang.
Pada 4 Juli 2018, Najib mengklaim pengadilan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan tiga dakwaan CBT terkait kasus 1MDB. Pada 8 Agustus 2018, dia kembali muncul di persidagang dan didakwa atas tiga tuduhan pencucian uang terkait dana 42 juta Ringgit Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News