Ilustrasi oleh Medcom.id.
Ilustrasi oleh Medcom.id.

Brunei Berlakukan Hukum Mati untuk Pelaku Hubungan Sejenis

Arpan Rahman • 30 Maret 2019 06:55
Bandar Seri Begawan: Brunei akan menjatuhkan hukuman mati dengan merajam sebagai hukuman untuk praktik homoseksual dan perzinaan mulai pekan depan. Aturan itu sebagai bagian dari penerapan hukum syariah yang sangat ketat di negara itu.
 
Mulai 3 April, warga di kerajaan kecil Asia Tenggara dikenakan hukum pidana baru, yang juga mencakup amputasi tangan dan kaki untuk kejahatan pencurian. Untuk dihukum, kejahatan harus "disaksikan oleh sekelompok Muslim".
 
Brunei, yang telah mengadopsi bentuk Islam yang lebih konservatif dalam beberapa tahun terakhir, pertama kali mengumumkan pada 2013 niatnya untuk memperkenalkan hukum syariah, sistem hukum Islam yang menerapkan hukuman fisik yang ketat.

Langkah itu menjadi arahan dari Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah, yang merupakan salah satu pemimpin terkaya di dunia dengan kekayaan pribadi sekitar USD20 miliar (setara Rp284,9 kuadriliun) dan telah memegang tahta sejak 1967. Dia menggambarkan penerapan hukum pidana baru sebagai "prestasi besar".
 
Alkohol sudah dilarang di Brunei, seperti juga perayaan Natal yang mencolok, dan ada denda dan hukuman penjara karena memiliki anak di luar nikah dan tidak beribadah pada hari Jumat. Namun, reaksi keras internasional terhadap Brunei yang memberlakukan sejumlah hukuman syariah yang lebih brutal sudah terhambat implementasi penuh selama lima tahun terakhir.
 
Pada 2014, janji Brunei untuk menerapkan hukum syariah memicu protes di Los Angeles, di luar hotel Beverley Hills yang terkenal dan Hotel Bel Air, yang keduanya dimiliki oleh negara kaya minyak itu. Hotel-hotel tersebut dituduh 'sangat munafik' karena menawarkan paket kepada pasangan LGBT, sementara aturan negara itu mengutuk homoseksual sampai mati.
 
Brunei adalah koloni Inggris hingga 1984 dan kedua negara masih menikmati ikatan yang kuat. Homoseksualitas telah ilegal di Brunei sejak pemerintahan kolonial Inggris, tetapi di bawah undang-undang baru sekarang dapat dihukum dengan cambuk atau kematian dengan dirajam daripada hukuman penjara. Hukuman mati juga akan berlaku bagi perzinaan dan pemerkosaan.
 
Pengumuman bahwa hukum syariah akan diluncurkan pekan depan, yang secara khusus menargetkan komunitas gay, disambut dengan ketakutan oleh berbagai kelompok hak asasi manusia. Amnesty International mendesak Brunei "segera menghentikan" penerapan hukuman, yang mereka katakan "sangat tercela".
 
Rachel Chhoa-Howard, peneliti Brunei di Amnesty International, berkata: "Selain menjatuhkan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, itu secara terang-terangan membatasi hak kebebasan berekspresi, beragama dan berkeyakinan, dan mengkodifikasi diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan. Melegalkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi itu mengerikan."
 
"Tidak seorang pun harus menghadapi hukuman mati karena siapa yang mereka cintai. Keputusan Brunei adalah biadab dan Inggris mendukung komunitas LGBT dan mereka yang membela hak-hak mereka. Hak LGBT adalah hak asasi manusia," ujar Menteri Pembangunan Internasional Inggris, Penny Mordaunt, dilansir dari Guardian, Sabtu, 30 Maret 2019.
 
Beragam kelompok hak-hak gay menunjukkan bahwa 2.000 tentara Inggris ditempatkan di Brunei dan Inggris sedang mendesak agar menimbang kesepakatan perdagangan baru dengan negara kaya minyak itu. Utusan perdagangan Inggris untuk Brunei, Paul Scully, berada di negara itu pada Oktober buat mengadakan pembicaraan, dan telah ada seruan untuknya dan Kantor Luar Negeri agar bergabung dengan Mordaunt dalam mengutuk rencana tersebut.
 
Hukum syariah hanya berlaku atas Muslim, yang merupakan sekitar dua pertiga dari populasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan