Rurik sudah menghadiri sidang perdana pada Senin kemarin. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung 10 November.
"Tim KJRI Hong Kong yang terdiri dari atase kepolisian, atase kejaksaan, dan bidang konsulat kita yang tugasnya dalam perlindungan, akan terus mengawal proses persidangan, sehingga tidak ada satu pun hak-hak warga negara kita yang berkurang," tegas Menlu Retno di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Menurut otoritas Hong Kong, rekonstruksi kasus pembunuhan di sebuah apartemen mewah di Hong Kong digelar Jumat besok.
Martyn Richmond, pengacara sementara Jutting, mengeluhkan aparat Hong Kong yang menolak permohonan Jutting untuk memilih sendiri kuasa hukum. Padahal, menurut Richmond, jika request Jutting itu dikabulkan, maka sang klien mungkin bersedia melakukan rekonstruksi pembunuhan.
Jika terbukti bersalah, Jutting terancam hukuman penjara seumur hidup.
Polisi menggerebek apartemen mewah Jutting pada Sabtu dini hari kemarin. Satu korban bernama Sumarti Ningsih ditemukan tewas di sebuah koper dengan kepala nyaris terputus. Korban kedua, yang juga WNI bernama Jesse Lorena Ruri, ditemukan sekarat bersimbah darah dan meninggal dunia tak lama kemudian.
Saat ditangkap, Jutting melontarkan banyak ucapan tak jelas. Dalam sebuah email, terungkap fakta bahwa pelaku menyebut dirinya sendiri sebagai psikopat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News