Rurik Jutting (kanan), pelaku pembunuhan dua WNI di Hong Kong, sedang bersama seorang perempuan yang diyakini sebagai mantan kekasihnya - pixel8000ltd
Rurik Jutting (kanan), pelaku pembunuhan dua WNI di Hong Kong, sedang bersama seorang perempuan yang diyakini sebagai mantan kekasihnya - pixel8000ltd

KJRI Hong Kong Kawal Persidangan Pembunuhan WNI

M Rodhi Aulia • 04 November 2014 16:38
medcom.id, Jakarta: Kasus pembunuhan dua warga negara Indonesia di Hong Kong menggegerkan Tanah Air. Sumarti Ningsih, WNI asal Cilacap, Jawa Tengah, dan seorang rekannya Jesse Lorena Ruri asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dibunuh secara kejam oleh bankir Inggris Rurik Jutting.
 
Rurik sudah menghadiri sidang perdana pada Senin kemarin. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung 10 November.
 
"Tim KJRI Hong Kong yang terdiri dari atase kepolisian, atase kejaksaan, dan bidang konsulat kita yang tugasnya dalam perlindungan, akan terus mengawal proses persidangan, sehingga tidak ada satu pun hak-hak warga negara kita yang berkurang," tegas Menlu Retno di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Menurut otoritas Hong Kong, rekonstruksi kasus pembunuhan di sebuah apartemen mewah di Hong Kong digelar Jumat besok.
 
Martyn Richmond, pengacara sementara Jutting, mengeluhkan aparat Hong Kong yang menolak permohonan Jutting untuk memilih sendiri kuasa hukum. Padahal, menurut Richmond, jika request Jutting itu dikabulkan, maka sang klien mungkin bersedia melakukan rekonstruksi pembunuhan.
 
Jika terbukti bersalah, Jutting terancam hukuman penjara seumur hidup.
 
Polisi menggerebek apartemen mewah Jutting pada Sabtu dini hari kemarin. Satu korban bernama Sumarti Ningsih ditemukan tewas di sebuah koper dengan kepala nyaris terputus. Korban kedua, yang juga WNI bernama Jesse Lorena Ruri, ditemukan sekarat bersimbah darah dan meninggal dunia tak lama kemudian.
 
Saat ditangkap, Jutting melontarkan banyak ucapan tak jelas. Dalam sebuah email, terungkap fakta bahwa pelaku menyebut dirinya sendiri sebagai psikopat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan