medcom.id, Jakarta: Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato Sri Zahrain Mohamed Hashim menegaskan bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal bukanlah satu-satunya sasaran utama razia imigrasi Malaysia.
Tanggapan ini terkait dengan pernyataan Migrant Care bahwa TKI ilegal memang menjadi sasaran utama razia Malaysia. Saat ini ada 350 TKI ilegal yang ditahan di depo-depo di Malaysia.
"Tidak benar bahwa kita menyerang TKI saja. Pendatang dari Bangladesh itu lebih besar daripada TKI. Jadi memang ini razia ini keseluruhan, karena mereka ilegal," tegas Dubes Zahrain, saat ditemui Metrotvnews.com di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Jumat 7 Juli 2017.
"Yang masuk tanpa izin itu ya harus ditindak karena tidak sesuai dengan peraturan Malaysia. Persepsi tidak benar kadang-kadang muncul bahwa Malaysia hanya menyerang TKI," ucapnya kemudian.
Sementara, mengenai pencegahan masuknya TKI ilegal ke Malaysia, Dubes Zahrain mengungkapkan bahwa hal ini sudah sangat sering menjadi pembicaraan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan Presiden RI Joko Widodo.
"Dalam pertemuan terakhir mereka saja, TKI menjadi isunya. Sudah ada pembicaraan ya memang harusnya masuk lewat jalan legal, bukan ilegal dan tanpa izin," tutur Dubes Zahrain.
"Kerja sama kedua negara tentu ada. Namun, bila memang ada yang ilegal, ya kita tindak itu. Mencegah, tentu Malaysia selalu mencegah masuknya TKI ilegal," lanjut dia lagi.
Dubes Zahrain pun menyatakan bahwa isu TKI yang ditahan di Malaysia bukanlah isu politik, melainkan isu kemanusiaan.
"Isu ini bukan isu politik. Terkadang banyak pihak-pihak yang ikut berkomentar dan ambil peluang dari kasus ini," pungkas dia.
Sebelumnya Migrant Care menyebutkan buruh migran asing menjadi sasaran razia oleh pihak berwenang Malaysia sejak 1 Juli lalu. Mereka mengincar buruh migran yang tidak memiliki dokumen.
Buruh migran Indonesia tentunya menjadi incaran, sepertinya buruh migran dari negara lain seperti Bangladesh, Myanmar dan negara-negara lainnya.
Begitu banyaknya buruh migran tidak berdokumen di Malaysia telah membuat pihak berwenang setempat sejak beberapa tahun terakhir ini memberlakukan program-program yang mendorong pembuatan izin kerja resmi.
Salah satu di antara program pemutihan status ketenagakerjaan itu adalah 'E-Kad Sementara Pekerja Asing' yang berlangsung sejak 15 Februari hingga 30 Juni 2017. Program ini memberi kesempatan pada buruh migran tidak berdokumen dan mereka yang menggunakan jasa mereka, melakukan proses pemutihan atau legalisasi agar memiliki status buruh migran berdokumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News