Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan bahwa pihaknya akan menjaga netralitas para perwakilan di luar negeri. Pelaksanaan pemilu di luar negeri akan dipegang oleh Panita Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa pemilu di luar negeri dilakukan oleh PPLN. Proses pemungutan suara luar negeri dilakukan dalam tiga cara. Pertama melalui tempat pemungutan suara (TPS) di KBRI atau KJRI, kedua menggunakan drop box dan terakhir melalui pos surat.
“Semua penyelenggaranya adalah masyarakat. Di beberapa negara ada Bawaslu Luar Negeri. Kalau ada masyarakat oknum2 yang bermain itu di luar kewenangan kami, di luar PPLN,” ujar Iqbal kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 1 April 2019.
“Tapi bisa kita pastikan bahwa semua penyelenggaranya dari unsur masyarakat. KBRI atau KJRI hanya memberikan fasilitas ruang karena setiap negara di dunia pada dasarnya tidak mengizinkan kegiatan politik di wilayahnya, di luar premises (wilayah) kedutaan,” jelas pria yang akan mengemban sebagai Dubes RI untuk Turki ini.
Iqbal menegaskan kembali bahwa penyelenggara pemilu di luar negeri bukan Kemenlu RI, tapi masyarakat. “Mereka memilih di antara mereka sendiri dan pembentukan PPLN pokja pemilu luar negeri membuat pemberitahuan,” tuturnya.
“Koordinasi PPLN bukan dengan Kemenlu, tapi dengan KPU, Kemenlu memfasilitasi, misalnya meminjamkan kantor dan keperluan lainnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News