medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Nasional Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid, membantah pemerintah Indonesia Lalai terhadap eksekusi Siti Zaenab yang dilakukan secara 'diam-diam'. Alasannya hukum yang berlaku di Arab Saudi membolehkan eksekusi tanpa memberikan notifikasi kepada negara asal.
"Mengapa dieksekusi saat ini bukan karena kita lalai atau karena negara tidak hadir, tetapi karena memang eksekusinya itu menunggu salah satu keluarga dari mereka sampai pada akil baligh. Nah, yang membuat kita kaget adalah kenapa eksekusinya kita tidak diberitahu lebih dahulu, itu saja yng membuat kita kaget," kata Nusron dalam dialog Primetime News Metro TV, Rabu (15/4/2015) malam.
Nusron mengatakan telah menyampaikan prihal Zainab dan Karni, dua orang TKI terpidana mati kasus pembunuhan di Arab Saudi kepada DPR terutama komisi IX. Berdasarkan hukum Arab, lanjut Nurson, eksekusi itu dimaafkan atau tidak sangat tergantung pada keluarga tang bersangkutan atau ahli waris, bukan kepada pemerinah Arab Saudi.
"Kita sudah melakukan pendekatan-pendekatan kepada keluarga korban untuk meminta maaf sehingga yang bersangkutan mau memaafkan, bahkan kita sudah menawarkan melalui keluarganya yaitu diyat kepada mereka, tetapi tetap tidak mau memaafkan dan menolak," kata Nusron.
Nusron menekankan pemerintah telah memahami dan melakukan upaya-upaya hukum dan diplomasi. Hukum yang ada di Srab Saudi, kata Nusron, memang membolehkan hukuman eksekusi mati tak harus memberitahukan negara asal mereka.
"Ini diluar kelaziman diplomasi internasional, itu yang kita protes kepada pihak Arab Saudi supaya kedepan kalu ada seperti ini kembali pihak pemerintah Indonesia diberi tahu, sama seperti pihak Indonesia memberitahukan kepada perwakilan negara setempat," tutur Nusron.
"Mengapa dieksekusi saat ini bukan karena kita lalai atau karena negara tidak hadir, tetapi karena memang eksekusinya itu menunggu salah satu keluarga dari mereka sampai pada akil baligh. Nah, yang membuat kita kaget adalah kenapa eksekusinya kita tidak diberitahu lebih dahulu, itu saja yng membuat kita kaget," kata Nusron dalam dialog Primetime News Metro TV, Rabu (15/4/2015) malam.
Nusron mengatakan telah menyampaikan prihal Zainab dan Karni, dua orang TKI terpidana mati kasus pembunuhan di Arab Saudi kepada DPR terutama komisi IX. Berdasarkan hukum Arab, lanjut Nurson, eksekusi itu dimaafkan atau tidak sangat tergantung pada keluarga tang bersangkutan atau ahli waris, bukan kepada pemerinah Arab Saudi.
"Kita sudah melakukan pendekatan-pendekatan kepada keluarga korban untuk meminta maaf sehingga yang bersangkutan mau memaafkan, bahkan kita sudah menawarkan melalui keluarganya yaitu diyat kepada mereka, tetapi tetap tidak mau memaafkan dan menolak," kata Nusron.
Nusron menekankan pemerintah telah memahami dan melakukan upaya-upaya hukum dan diplomasi. Hukum yang ada di Srab Saudi, kata Nusron, memang membolehkan hukuman eksekusi mati tak harus memberitahukan negara asal mereka.
"Ini diluar kelaziman diplomasi internasional, itu yang kita protes kepada pihak Arab Saudi supaya kedepan kalu ada seperti ini kembali pihak pemerintah Indonesia diberi tahu, sama seperti pihak Indonesia memberitahukan kepada perwakilan negara setempat," tutur Nusron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News