Menurut dia, masalah yang beredar di media sosial tersebut tidak perlu dikhawatirkan para pemilih. Hashim menambahkan, KPU pasti akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Jika Ketua Tempat Mengundi (Kepala TPS) mengatakan kertas suara dikeluarkan secara sah, kesalahan mungkin dilakukan pemilih. Maka kepala TPS tidak dapat menolak setiap kertas suara yang sudah dikeluarkan secara sah," ucapnya dalam konferensi pers Pemilihan Umum ke-14 (PRU-14) di Menara SPR, Putra Jaya.
Disitat dari Malaysia Kini, Rabu 9 Mei 2018, Hashim menyarankan pemilih untuk tidak diperdaya dengan pesan yang disebarkan bahwa KPU telah melakukan penipuan. Pasalnya, menurut dia, semua proses pengeluaran hingga pemberian surat suara disaksikan para pemangku kepentingan, termasuk wakil dari dua kandidat.
Hashim menambahkan, pesan berantai itu disebar untuk menimbulkan kepanikan dan kecurigaan di antara para pemilih kepada KPU.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU juga meminta publik untuk mengajukan laporan ke polisi jika ada keluhan mengenai surat suara. Hal ini memungkinkan KPU untuk melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, Polisi Diraja Malaysia menerima sedikitnya empat laporan mengenai kemungkinan pelanggaran pemilihan umum. KPU dilaporkan warga telah melakukan kecurangan.
Di Penang, seorang pemilih Goh Por Cheong mengatakan dia diberitahu pejabat KPU bahwa telah memilih, padahal dia baru pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) di Sekolah Dasar Nasional China di Kong Min Central.
Sementara itu, dua laporan polisi lainnya diterima di Kuala Lumpur oleh Shahrul Razali dan Mohd Faizal Anuar. Mereka mengatakan surat suara mereka telah diberi tanda titik untuk kandidat dari koalisi Barisan Nasional.
Mereka mengklaim telah meminta surat suara baru, namun tetap saja tanda titik itu ada di sana. Pihak kepolisian sendiri menyatakan akan terus menyelidiki dan memantau jalannya pemungutan suara di seluruh Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News