Rurik Jutting saat tengah pesta (Foto: Daily Mail)
Rurik Jutting saat tengah pesta (Foto: Daily Mail)

Rurik Bunuh Dua WNI Saat Izin Anggota Bursanya Dicabut

Fajar Nugraha • 05 November 2014 11:31
medcom.id, Hong Kong: Kepolisian Hong Kong memperluas penyelidikan atas tewasnya dua warga negara Indonesia (WNI), oleh seorang bankir Inggris. Terungkap bankir itu melakukan pembunuhan saat izin perdagangan bursanya dicabut.
 
Lisensi dari Rurik Jutting dicabut oleh pengawas bursa saham Hong Kong. Pihak Komisi Pengawas Perdagangan Bursa Hong Kong (SFC) ingin mencari tahu apakah Jutting bersih.
 
Selama ini pihak komisi mencurigai pria berusia 29 tahun itu melakukan praktik perdagangan nakal. Polisi pun mencari hubungan apakah keputusan komisi tersebut memicu pembunuhan terhadap Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasi.

Dokumen dari Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) menyebutkan, bankir itu mendapatkan lisensi perdagangan bursi antara 11 November 2013 hingga 27 Oktober 2014.
 
"Namun lisensi perdagangan bursa Jutting, dibatalkan oleh pihak  Komisi Pengawas Perdagangan Bursa Hong Kong pada 28 Oktober 2014," menurut the Wall Street Journal, Rabu (5/11/2014).
 
Bankir Inggris itu memerlukan lisensi baik dari HKMA dn SFCA untuk melanjutkan perdagangan bursa. Namun dengan kasus ini, dipastikan, mantan bankir Merrill Lycnh itu tidak akan menikmati lagi hidup mewahnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan