Selama 11 tahun, akhirnya maskapai Garuda Indonesia, Citilink, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua, Indonesia Air Asia, Batik Air dan Lion Air dicabut dari daftar hitam larangan penerbangan Komisi Eropa.
"Selamat kepada mitra-mitra kami di Indonesia, terutama Kementerian Perhubungan dan maskapai-maskapai penerbangan Indonesia, atas upaya luar biasa yang telah mereka lakukan untuk mengatasi berbagai aspek masalah keselamatan penerbangan," kata Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend, dalam keterangan tertulisnya kepada Medcom.id, Jumat 15 Juni 2018.
"Keputusan ini menyusul peningkatan dan kemajuan keamanan penerbangan di Indonesia," lanjut dia.
Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa bertujuan untuk memastikan tingkat keselamatan penerbangan tertinggi bagi warga Eropa, hal mana merupakan prioritas utama dari Strategi Penerbangan Uni Eropa.
Selain itu, Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa telah menjadi alat pencegahan utama, karena memotivasi negara-negara yang menghadapi masalah keselamatan penerbangan untuk mengambil tindakan sebelum larangan diterbitkan melalui Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa.
Lima belas negara, terdiri atas 114 maskapai penerbangan hingga saat ini masih dinyatakan terlarang oleh Komisi Eropa, akibat pengawasan aturan yang lemah.
Lima maskapai penerbangan lainnya secara individual masuk dalam daftar hitam Uni Eropa. Antara lain, Iraqi Airways, Air Zimbabwe, Iran Aseman Airlines, Med-View Airlines dan Blue Wing Airlines. Sedangkan enam maskapai lain memiliki pembatasan operasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News