Ilustrasi (Foto:Medcom.id)
Ilustrasi (Foto:Medcom.id)

Daftar Eksekusi Mati WNI oleh Arab Saudi sejak 2015

Fajar Nugraha • 19 Maret 2018 17:42
Jakarta: Eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin oleh Arab Saudi, merupakan yang ketiga kalinya dialami warga negara Indonesia (WNI) sejak 2015.
 
Dua Wni sebelumnya dieksekusi mati dalam waktu yang hampir bersamaan. Mereka adalah WNI yang mencari penghasilan di Negeri Petrodolar itu.
 
Eksekusi pertama pada 2015 terjadi terhadap Siti Zaenab pada 14 April. Perempuan berusia 47 tahun itu dipidana atas pembunuhan terhadap istri dari majikannya Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. 

Selama hampir 16 tahun, Siti Zainab berupaya keras untuk mendapatkan pengampunan. Hingga pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Siti Zainab.
 
Melalui vonis itu, pemaafan terhadap kasusnya hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanannya harus ditunda menunggu putra bungsu korban yang bernama Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi mencapai usia akil baliq. Ketika dinyatakan akil baliq, Walid Al Ahmadi menolak memberikan maaf kepada Siti Zainab.
 
Hingga pada akhirnya Siti Zenab dieksekusi mati pada 14 April 2015. 
 
Dua hari setelahnya, yakni pada 16 April 2015, Karni binti Merdi Tasim dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi. Perempuan asal Brebes, Jawa Tengah itu dieksekusi mati karena membunuh anak majikannya saat tidur. 
 
Perempuan yang bekerja dengan Khalid Faiz al-Syihri di Kota Yanbu, Arab Saudi. Pada Rabu 26 September 2012, Karni membunuh anak majikannya yang masih berumur 4 tahun. Pada saat kejadian ditemukan pula pisau di samping jasad anak majikannya.
 
Sama seperti dengan kasus Siti Zaenab, pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia berujung kegagalan. Terlebih lagi dengan adanya bukti yang ditemukan.
 
Pada 18 Maret 2018, kabar mengejutkan kembali muncul dari WNI yang bekerja di Arab Saudi. Muhammad Zaini Misrin dieksekusi mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya. 
 
13 Juli 2004 Misrin ditangkap. Dia dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. 
 
Penangkapan Misrin tidak diketahui perwakilan RI di Arab Saudi. Baru pada November 2008, dinotifikasi mengenai penangkapannya kepada perwakilan RI usai adanya putusan pengadilan tingkat pertama.
 
Dari keterangan tertulis yang diterima dari Migran Care, disebutkan bahwa Zaini Misrin mendapat tekanan dari aparat Arab Saudi untuk membuat pengakuan perbuatan yang tidak dilakukannya. Dia disuruh mengaku membunuh, lalu dalam proses peradilan dia hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi.
 
Ironisnya, penerjemah tersebut turut memaksa dia membuat pengakuan palsu itu.Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah beberapa kali mengirimkan surat permohonan agar Misrin dan WNI lain yang terancam hukuman mati dapat diampuni. Bahkan dalam lawatannya pada 2015, Presien Joko Widodo juga melakukan hal yang sama. Namun, permintaan tersebut tak digubris.
 
Ada benang dalam proses eksekusi mati ini. Ketiganya dieksekusi tanpa ada notifikasi dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.
 
Memang tidak ada aturan tertulis mengenai notifikasi tersebut. Tetapi dalam semangat hubungan diplomatik dan persahabatan Indonesia-Arab Saudi, sepatutnya atas dasar saling menghormati Arab Saudi bisa memberikan notifikasi terlebih dahulu.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAH)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan