Jakarta: Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (KT HAM PBB) Zeid Ra'ad Al Hussein mendesak Pemerintah Indonesia untuk secepatnya menyelesaikan penanganan kasus HAM di masa lalu, terutama peristiwa kelam 1965.
Menurut Zeid, meski langkah tersebut sulit, namun penting untuk dilakukan. Tak hanya Indonesia, namun hampir semua negara memiliki kesulitan dalam menghadapi kasus kelam di masa lalu.
Dalam kunjungannya ke Indonesia, Zeid mendengar Indonesia masih terjebak dalam ketakutan atas peristiwa 1965. Kala itu, terjadi pembunuhan terhadap sedikitnya 500 ribu orang yang dituduh komunis setelah berakhirnya peristiwa Gerakan 30 September atau G30 S/PKI.
Zeid meminta Indonesia mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Ini bisa dilakukan melalui pemberitaan, rekonsiliasi, investigasi dan penuntutan kebenaran," ujar Zeid dalam pernyataan persnya di Kantor Perwakilan PBB di Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2018.
KT HAM PBB mengatakan sejauh ini Komnas HAM di Indonesia telah menyoroti sembilan kasus utama pelanggaran berat HAM antara tahun 1965 dan 2003 yang harus diselesaikan.
"Saya mendesak Jaksa Agung untuk menangani kasus-kasus ini, khususnya dengan membawa pelaku ke pengadilan dan memprioritaskan pemberian ganti rugi yang sudah lama tertunda kepada para korban," pungkas dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan